“Apresiasi, dalam waktu kurang 24 jam pencopotan dilakukan polri untuk dalam rangka riksa,†ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (16/7).
Dia menilai pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri merupakan bukti kapolri serius menangani kasus masuknya buron Djoko Tjandra ke tanah air.
“Kasus ini terlalu berat di mata publik. Jadi supaya publik melihat keseriusan Polri yang selama ini sudah dijalankan Jenderal Idham Azis,†tegasnya
Selain itu, sambung politisi Nasdem tersebut, ketegasan Idham Azis juga akan menjadi peringatan bagi pejabat Polri lain yang coba-coba menyalahgunakan wewenang.
“Ini warning bagi yang lain untuk tidak semena-mena menghalalkan segala cara,†demikian Ahmad Sahroni.
Brigjen Prasetijo kini telah dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Mutasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal membuktikan bahwa Brigjen Prasetijo telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Mutasi didasarkan pada Surat TR Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR yang ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan berisi mutasi Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatan Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri.
BERITA TERKAIT: