Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Anugerahi Idham Azis Bintang Mahaputera Adipradana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Agustus 2024, 20:35 WIB
Jokowi Anugerahi Idham Azis Bintang Mahaputera Adipradana
Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis didampingi keluarga bersama Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Jokowi/ di Istana Negara Jakarta, Rabu (14/8)/Ist
rmol news logo Presiden Joko Widodo menganugerahi Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 64 tokoh bangsa atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Pemberian tanda jasa dan kehormatan yang merupakan rangkaian dari Hari Kemerdekaan Ke-79 RI tersebut dipimpin secara langsung Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (14/8) dengan didahului mengheningkan cipta.

Para penerima anugerah itu berasal dari kalangan menteri dan wakil menteri KIM, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, dan budayawan.

Salah seorang tokoh yang memperoleh penganugerahan tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis. Kapolri periode 2019-2021 itu meraih penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.

Penganugerahan ini ditetapkan melalui sejumlah Keputusan Presiden, yakni Keppres 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Keppres 104/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.

Selanjutnya, Keppres 105/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Keppres 107/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA