Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, terobosan itu bisa dilakukan dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dibahas DPR RI.
"Kondisi Covid-19 berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya bisa membantu dalam menarik investasi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta kepada wartawan, Kamis (25/6).
Indonesia tak sendirian. Saat ini banyak negara di kawasan Asia Tenggara bersaing dan berusaha menarik investasi. Karenanya, lanjut Shinta, dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.
"Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia," jelasnya.
Shinta mengatakan, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah adalah salah satu hambatan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
"Saya rasa draf RUU yang ada sudah baik. Kita juga sudah memberikan masukan. Tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah harus diperbaiki agar tercipta harmonisasi Undang-Undang. Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja," demikian Shinta.
BERITA TERKAIT: