Pemerintah Beri Subsidi Tidak Untuk Tes Corona, Kan Perppu Sudah Disahkan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 22 Juni 2020, 09:56 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Tidak Untuk Tes Corona, Kan Perppu Sudah Disahkan?
Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon/Net
rmol news logo Perjalanan orang di saat fase new normal sudah mulai ramai. Di mana perjalanan antar wilayah itu turut mensyaratkan kepemilikan hasil tes corona.

Ada dua macam tes corona, yaitu rapid test dan swab test. Namun demikian, harga tes ini bervariasi di rumah sakit dan tidak memiliki standar yang jelas.

Atas alasan itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta agar ada standarisasi yang jelas sehingga tidak menyulitkan rakyat.  

“Rapid berlaku 3 hari. Swab 7 hari. Habis itu test lagi. Harga standard rapid/swab ini dibuat Kemenkes biar  mengikat untuk semua. Biar tidak jadi komersialisasi,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (22/6).

Jansen Sitindaon tidak mau ada pihak-pihak yang justru mencari keuntungan di tengah pandemik.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kontribusi pemerintah dalam mencegah sebaran corona ini. Sebab seharusnya, kata dia, pemerintah sudah memberi subsidi untuk biaya tes corona. Ini mengingat Perppu Corona telah disahkan DPR dan kini menjadi UU 2/2020.

“Pemerintah subsidi tidak rapid/swab ini? Perppu kan udah kita sahkan,” tegasnya. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA