Sebab, kebebasan berpendapat warga negara harus dijunjung tinggi oleh para pemangku kebijakan sebagaimana dilindungi konstitusi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat mengisi diskusi daring #SolusiUntukNegeri dengan topik "Antara Riuh-Keruh Medos dan Kebebasan Berpendapat. Bagaimana Menertibkan?", Sabtu (20/6).
"Biarin aja orang bebas, biarkan orang untuk menyatakan pendapat. Bahkan kalau bisa negara melerai orang-orang yang menggunakan hukum untuk berantem, untuk hal-hal yang tidak substantif, itu harus dilerai," ujar Fahri Hamzah.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, aksi saling lapor antara pihak yang mengkritik pemerintah dengan pejabat pemerintah itu tidak semestinya dilakukan.
Rencana aksi saling lapor melapor ini merujuk peristiwa aktivis senior Said Didu Dengan Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau sekadar perbedaan pendapat dianggap tersinggung, bangsa ini mengentertain orang-orang yang tersinggung! Mana ada negara besar kalo mengentertain orang tersinggung? Orang tuh enggak boleh gampang tersinggung, harus mentalnya baja, kata Pak Jokowi kan bangsa kita bermental baja," tuturnya.
"Tapi ini sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit tersinggung. Kaya Pak Luhut, saya mohon maaf aja, salah itu caranya, apa urusan tersinggung?," imbuh Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, langkah Menko Marves dengan melaporkan Said Didu ke aparat kepolisian dinilai tidak perlu. Pasalnya, Luhut selaku pejabat publik hanya perlu menjelaskan dan menjawab kritikan tersebut.
"Ceritakan aja bahwa anda (Luhut) enggak korupsi. Cukup begitu aja. Enggak usah pakai hukum, lalu orang jadi tersangka," katanya.
"Udah gitu ya modusnya itu orang tuh ditersangkakan aja supaya berhenti ngomong, enggak diapa-apain. Ada berapa ratus orang tuh jadi tersangka tidak diteruskan?" pungkasnya.
BERITA TERKAIT: