Pernyataan tersebut terlontar dari Puan usai menyerahkan bantuan 2 unit ventilator portable di Klinik Layanan Kesehatan DPR RI, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6).
Ketua DPR didampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi, dan Keuangan yang sekaligus menjadi Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, mantan Menko PMK ini juga mengatakan bahwa pemerintah juga memberikan syarat persetujuan orang tua/wali murid bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menggelar pembelajaran tatap muka.
“Seyogyanya tidak hanya diminta persetujuannya, tetapi orang tua/wali murid dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan kegiatan belajar mengajar tatap muka,†ujar Puan, Selasa (16/6).
Oleh karena itu, kata Puan, protokol kesehatan harus dibuat serinci mungkin dan mudah dipahami semua pihak. Orang tua/wali murid wajib melaksanakan protokol kesehatan tersebut dan mengawal pelaksanaannya, terutama ketika siswa berada di rumah.
“Sebab penerapan protokol kesehatan di rumah dan di sekolah merupakan satu mata rantai. Mulai murid berada di rumah, dalam perjalanan ke sekolah, saat berada di sekolah, sampai akhirnya kembali ke rumah. Apa yang terjadi di satu titik akan dapat mempengaruhi titik lainnya. Apa yang terjadi di rumah, dapat terbawa ke sekolah dan begitu juga sebaliknya,†katanya.
Pihaknya juga menyarankan agar gugus tugas penanganan Covid-19 dan Kemendikbud perlu memonitor dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau.
“Agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran virus Covid-19,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: