Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menilai bahwa memang sudah semestinya Jokowi sebagai presiden memberi peringatan kepada aparat penegak hukum.
"Itu biasa aja, kewajiban presiden mengingatkan," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/6).
Namun demikian, Ubedilah menggarisbawahi bahwa permintaan itu sebenarnya tidak lepas dari kebojakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Yaitu penerbitan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19.
Perppu yang kini resmi menjadi UU 2/2020 itu telah mengatur pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Khususnya, pasal 27 yang berisi mengenai kekebalan aparat dan menyatakan penggunaan dana pemulihan ekonomi bukan kerugian negara.
"Sejak Jokowi buat Perppu 1/2020 itu sudah salah. Jadi potensi perampokan uang negara sangat tinggi. Problemnya (akarnya) ada di Jokowi yang buat perppu dan DPR yang mengesahkan perppu jadi UU,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: