Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menerangkan bahwa masjid sudah bisa dioperasionalkan atau digunakan untuk beribadah shalat Jumat mulai besok.
Namun, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menegaskan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan 62 RW yang ada di lingkup DKI Jakarta untuk membuka masjid dan melaksanakan shalat Jumat besok.
"Untuk 62 RW yang zona merah kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini," ujar Munahar Muchtar dalam jumpa.pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Selain untuk mencegah terjadinya penularan di masjid, MUI juga bermaksud untuk mendisplinkan seluruh warga di 62 RW tersebut untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"PSBL itu yang berskala lokal yang ada 62 RW di DKI yang memang sudah jelas zona merah," tegasnya.
Selain wilayah-wilayah tersebut, MUI memperbolehkan warganya untuk membuka dan pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waltu maupjn shalat Jumat.
"Dipersilakan untuk membuka masjid, mushola untuk melaksanakan shalat jumat, dengan catataan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan," demikian Munahar Muchtar.
BERITA TERKAIT: