Ketua Netfid Dahlia Umar menjelaskan, terdapat tiga prinsip yang menurutnya berpotensi memunculkan pelanggaran jika pilkada digelar di tengah situasi upnormal seperti sekarang ini.
"Prinsip pemilu yang bebas dan adil yang dilanggar, apabila pilkada dipaksakan dilaksanakan di masa pandemik," ungkapnya dalam diskusi daring bertajuk “Dampak Pandemi Covid-19, Ancaman Pilkada 2020†pada Rabu (3/6).
Lebih rinci, mantan Ketua KPUD DKI Jakarta ini menyebutkan prinsip pertama yang berpotensi dilanggar penyelenggara adalah terkait keselamatan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
"Tidak ada jaminan pemilih, penyelenggara dan semua aktor pemilu tidak bebas dari penularan penyakit selama menjalani tahapan pilkada, mengingat pelaksanaan test Covid-19 secara massal belum maksimal. Dan protap penyelenggaraan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penularan penyakit belum jelas," ucapnya.
Selanjutnya prinsip kedua yang disebut Dahlia Umar adalah asas keadilan dan persaingan. Menurutya, jika pilkada terpaksa berlangsung di tengah pandemik, maka akan muncul potensi persaingan yang tidak sehat antar kontestan.
"Dengan adanya pembatasan sosial distancing maka membatasi ruang gerak kontestan nonincumbent (pendatang baru) untuk mengenalkan diri, sementara incumbent sudah dikenal. Distribusi bansos juga dipolitisasi dalam pencitraan kandidat incumbent," tuturnya.
Adapun untuk prinsip yang ketiga ialah terkait integritas dan visibilitas penyelenggaraan pilkada dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
"Belum terlihat adanya kesiapan infrastruktur, anggaran dan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada di masa pandemi, sementara tahapan sudah harus di mulai di awal bulan Juni 2020," demikian Dahlia Umar.
BERITA TERKAIT: