Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Philip Vermonte dalam webinar bertajuk "Indonesia-Korea Cooperation in Dealing with Covid-19" pada Rabu (6/5).
"Kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, tetapi Keputusan Presiden (No. 7/2020) terkait dengan gugus tugas penanganan Covid-19 baru muncul pada 13 Maret 2020," ujar Philip.
"Itu artinya ada hampir dua pekan sejak kasus pertama diumumkan untuk membentuk gugus tugas. Di mana gugus itu baru muncul ketika kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 69," lanjutnya menjelaskan.
Selanjutnya, Indonesia baru menerapkan keadaan darurat untuk Covid-19 pada 14 Maret, ketika jumlah kasus yang dikonfirmasi sudah mencapai 96. Itu juga berarti ada waktu kurang dari satu bulan sejak kasus pertama diumumkan.
"Dan setelah itu, PSBB pertama baru diimplementasikan pada 31 Maret. Di mana Presiden Jokowi baru mengumumkan PSBB untuk Jakarta yang merupakan episentrum pada 10 April," lanjut Philip.
Kemudian sekitar sebulan setelahnya atau pada hari ini, Rabu, 6 Mei 2020, Provinsi Jawa Barat menetapkan status PSBB.
"Jika kita lihat, birokrasi dan desentralisasi di Indonesia juga memainkan faktor penting dalam lambatnya penanganan Covid-19," pungkas Philip.
BERITA TERKAIT: