Tidak Usah Dipenjara, Pemudik Bandel Cukup Diberi Denda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 03 Mei 2020, 11:58 WIB
Tidak Usah Dipenjara, Pemudik Bandel Cukup Diberi Denda
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie/Net
rmol news logo Bagi masyarakat yang nekat mudik, siap-siap mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Demikian bunyi Peraturan Menteri Perhubungan 25/ 2020 yang mengacu pada UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, berpandangan sanksi bagi pemudik sebaiknya cukup denda, tak perlu pidana kurungan penjara.

"Saya pikir yang lebih tepatnya enggak usah ditahan tetapi denda saja," kata Syarif kepada Wartawan, Minggu (3/4).

Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas pada warga yang nekat mudik di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) mulai Kamis (7/5).

Politisi Partai Nasdem ini menilai sanksi denda akan lebih efektif diterapkan untuk warga yang mudik. Terlebih nominal denda juga akan bermanfaat untuk pemasukan negara.

"Saya kira lebih efektif itu, yang didenda berapa, kalau enggak salah Rp 100 juta kan. Saya kira lumayan juga itu untuk pemasukan negara bagi mereka yang mau nekat," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA