Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan Di RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 23 April 2020, 18:00 WIB
Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan Di RUU Cipta Kerja
Ketua DPR RI, Puan Maharani, Puan Maharani/Repro
rmol news logo Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada omnibus law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4).

Permintaan Puan itu untuk mengantisipasi terjadinya gelojak massa yang tidak menginginkan anggota dewan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah musibah Covid-19 ini.

“Ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang banyak diperbincangkan masyarakat. Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan, Kamis (23/4).

Menurut mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan dalam RUU Cipta Kerja ditunda. Alasannya, selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemik virus corona baru (Covid 19), para anggota DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tegasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA