Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor terus berfokus melaksanakan tiga fungsi yang sudah diamanatkan, yakni fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Melalui fungsi legislasi, Adit menjabarkan DPRD Kota Bogor telah menerbitkan kurang lebih 14 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan Kota Bogor.
Terbaru, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor meresmikan Perda Perlindungan Guru. Adit menyampaikan, dengan disahkannya aturan ini ia menilai bahwa guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan.
"Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan ekosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor," kata Adit dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Desember 2025.
Lebih lanjut melalui fungsi penganggaran, kata dia, DPRD Kota Bogor sepanjang tahun 2025 telah melakukan pembahasan anggaran dengan Pemerintah Kota Bogor guna memastikan penganggaran APBD Kota Bogor tepat sasaran dan tepat guna.
DPRD Kota Bogor juga turut melaksanakan Perpres 1/2025 tentang efisiensi anggaran dengan menghapuskan anggaran perjalanan dinas luar negeri, anggaran kunjungan kerja dan kegiatan seremonial.
Hasil efisiensi tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan program yang sejalan dengan pelaksanaan program asta cita dan 17 program unggulan presiden Prabowo.
"Kami ingin anggaran yang sudah ada ini bisa juga dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," jelas Adit.
Terakhir, melalui fungsi pengawasan, DPRD Kota Bogor terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor melalui sidak yang dilakukan oleh komisi-komisi. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh SKPD Kota Bogor sesuai koridor.
"Pada intinya kami di legislatif akan mendukung segala program-program pembangunan di Kota Bogor. Dan kami juga tak lupa akan selalu memberi kritik jika dari program-program yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor yang tidak pro rakyat maupun tidak sesuai dengan regulasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: