Usulan tersebut diutarakan Bambang menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, terkait THR pada masa pandemik Covid-19 ini.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, berdasarkan pernyataan Menkeu, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk pihak yang tak mendapatkan THR.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan kepada presiden agar anggota DPRD bisa dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan THR.
"Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR,†ujar Bambang, Rabu (15/4).
Bambang menjelaskan, saat ini masih dalam situasi darurat terkait pandemik virus corona. Karena itu pihaknya ingin semua komponen masyarakat, terlebih pejabatnya, bahu-membahu mengatasi situasi tersebut.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJateng, dia pun mengusulkan agar alokasi THR untuk anggota DPRD bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan para pejuang medis. Baik itu dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya. Sebab mereka selama ini berjuang di garda depan dalam perang melawan Covid-19.
Pria yang juga Wakil Ketua I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) ini menambahkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini selalu mendapat THR.
Hal itu memang sesuai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Menkeu Sri Mulyani sendiri menyampaikan THR bagi ASN golongan III ke bawah dipastikan akan cair. Kepastian ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri serta pensiunan, baik ASN maupun TNI dan Polri.
Besaran THR yang akan dibagikan menjelang lebaran tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu untuk pejabat lain seperti presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD RI.