Selama ini, mereka bekerja dengan segala resiko yang dihadapi.
Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Reformasi (FSP FARKES R), Idris Idham kepada wartawan, Rabu (8/4).
"Hal sederhana adalah, kami meminta seluruh pekerja rumah sakit harus dilindungi dengan APD yang standar," kata Idris Idham.
Selain itu, lanjutnya, pemberian tambahan vitamin dan suplemen serta penambahan menu yang bergizi harus diberikan.
Mengingat pekerja di sektor kesehatan beresiko tinggi tertular penyakit, FSP FARKES R yang merupakan anggota afiliasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar para pekerja di rumah sakit, puskemas, maupun klinik diberikan upah yang layak.
Terlebih lagi, saat ini masih banyak pekerja rumah sakit yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
"Hal yang tak kalah penting, jangan ada lagi pekerja di rumah sakit yang berstatus sebagai pegawai kontrak, outsourcing, apalagi magang. Termasuk jangan mengabaikan keberadaan petugas cleaning service di rumah sakit," tegasnya.
Idris Idham menambahkan, dengan adanya wabah Covid-19 ini, terbukti tenaga kesehatan adalah elemen penting untuk memerangi pandemik.
"Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus sadar akan hak-haknya sebagai bagian dari pekerja/buruh. Salah satunya dengan berserikat," tutupnya.