Demikian disampaikan pimpinan DPD tertanda Wakil Ketua DPD, Nono Sampono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).
Mempertimbangkan fakta-fakta saat ini, sebanyak 1.528 orang terpapar Covid-19, dinyatakan sembuh 81 orang, dan meninggal dunia 136 orang, serta data-data dari berbagai negara yang terus mengalami peningkatan dampak Covid-19.
Disamping itu masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, bahkan menyepelekan masalah, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas, DPD mendorong pemerintah perlu mempersiapkan langkah tegas untuk dapat mengatasinya, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perppu atau bahkan menerapkan UU Darurat Sipil.
DPD juga menghimbau pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik Covid-19, serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.
Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan Covid-19 kepada pemerintah daerah. Kecuali daerah-daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan seperti DKI Jakarta, pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan dan pengendalian secara langsung.
Soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020, DPD sepakat dengan opsi penundaan tahapan dan pelaksanaan.
Poin selanjutnya, tambah Nono Sampono, pemerintah dihimbau untuk menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai guna mengantisipasi kemungkinan dampak Covid-19 yang lebih luas, serta secara khusus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga medis di lapangan.
"Memberikan tugas kepada seluruh anggota DPD RI yang tersebar di dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor hal-hal tersebut di atas serta mendukung pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19," tutupnya.
BERITA TERKAIT: