Menanggapi permintaan Agung Suprio, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Dulay meminta untuk membuka lagi UU terkait agar upaya membuka data pasien tidak kebablasan.
“Silakan buka lagi beberapa UU terkait. Baca lagi secara seksama batasan-batasan data pasien yang mungkin bisa dipublikasi ke publik,†ujar Saleh kepada wartawan, Minggu (22/3).
Saleh menyampaikan ketentuan menjaga kerahasiaan pasien telah diatur di dalam UU. Karena itu, setiap orang tentu harus tetap taat pada ketentuan UU.
Menurutnya, manfaat dan urgensi menjaga kerahasiaan pasien ini pasti telah dipikirkan oleh para pembuat UU.
UU yang berkaitan dengan kerahasiaan medis diatur dalam 4 UU, yaitu pasal 48 UU 29/2004 tentang PraktIk Kedokteran, Pasal 7 UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Ketentuan pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
“Akan tetapi, pada pasal 57 ayat (2) hak atas kerahasiaan itu dikecualikan salah satunya, demi kepentingan masyarakat,†kata politisi PAN itu.
Menurutnya, meskipun ada aturan tentang menjaga kerahasiaan data pasien, namun dalam kondisi-kondisi tertentu sepertinya ada kelonggaran. Ketentuan kelonggaran seperti itu yang mesti dipelajari. Ahli hukum kesehatan mesti memberikan pendapatnya. Sehingga dalam bertindak kita semua tetap dalam koridor hukum yang benar.
“Apakah ketentuan pasal 57 ayat (2) UU Kesehatan itu dianggap cukup? Silakan dielaborasi dan ditafsirkan dengan baik. Yang jelas, demi kepentingan bangsa dan negara, kita semua harus bekerja keras membantu pemerintah. Termasuk untuk mewaspadai daerah-daerah yang dianggap rawan dengan penyebaran virus corona,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: