Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhammadiyah Tengah Menimbang Maslahat Konsesi Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 11:26 WIB
Muhammadiyah Tengah Menimbang Maslahat Konsesi Tambang
Saleh Partaonan Daulay/Ist
rmol news logo Semua pihak diharapkan menghormati prinsip kehati-hatian Muhammadiyah dalam menentukan menerima atau menolak pemberian konsesi tambang untuk Ormas keagamaan dari pemerintah.

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan, prinsip kehati-hatian merupakan karakter original Muhammadiyah dalam mengelola amal usaha. Dengan begitu seluruh amal usaha yang dikelola bisa bermanfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan persyarikatan.

"Kalaupun hati-hati, itu bukan berarti menolak. Bisa jadi Muhammadiyah masih mempelajari. Melihat dan mengukur maslahatnya bagi persyarikatan dan umat. Kalau maslahatnya besar, saya yakin pasti menerima,” kata Saleh, lewat keterangan resmi, Rabu (12/6).

Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan lebih khusus PP Nomor 25/2024 yang mengatur soal konsesi tambang itu. Paling tidak proaktif membuka pintu dialog dan diskusi dengan Ormas yang dinilai berhak. Semua dapat dipaparkan secara terbuka, transparan, dan independen.

"Kalau saya ditanya, sebagai kader Muhammadiyah, saya berharap izin konsesi itu diambil dulu oleh Muhammadiyah. Kalau dinilai perlu aturan khusus, silahkan didiskusikan dengan pemerintah. Yang penting, ambil dan tangkap dulu inisiatif baik pemerintah ini,” katanya.

Kalaupun izin konsesi diambil, bukan berarti menutup dan membatasi nilai-nilai kritis Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru sebaliknya, kata Saleh, harus tetap kritis dan lebih kritis lagi.

“Apalagi, persoalan tambang selama ini hanya dinikmati sekelompok kecil orang di Indonesia,” kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu.

Lebih jauh Saleh mengatakan, jika Muhammadiyah ambil bagian, itu bisa dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam menjalankan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Selama ini Muhammadiyah terbukti sudah banyak berbuat untuk masyarakat melalui jalur pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, penanggulangan bencana, pemberdayaan sosial, dan lain-lain.

Karena itu, bila didukung dengan dana dari hasil konsesi tambang, maka dakwah Muhammadiyah akan semakin luas dan semakin terasa di tengah-tengah masyarakat.

"Muhammadiyah itu organisasi modern yang dapat dipercaya. Jika diamanahkan, maka akan dikelola secara profesional. Hasilnya pasti bukan untuk perorangan. Semuanya menjadi milik persyarikatan dan akan dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA