Cukup Dihadiri 54 Anggota, Pemilihan Wagub DKI Sudah Bisa Diselenggarakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 18 Maret 2020, 16:45 WIB
Cukup Dihadiri 54 Anggota, Pemilihan Wagub DKI Sudah Bisa Diselenggarakan
Calon wakil gubernur DKI Jakarta/RMOL
rmol news logo Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI bersikukuh menggelar pemilihan Wagub pada 23 Maret mendatang.

Anggota Panlih, S. Andyka, menyatakan meskipun sedang ada wabah virus corona, syarat kuorum dalam pemilihan pendamping Gubernur Anies itu masih tetap sama yakni 50 persen plus satu.

"Untuk kuorum rapat, 50 persen plus satu, itu sudah bisa kita laksanakan," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).

Andyka menjelaskan artinya harus ada sebanyak 54 orang yang hadir jika proses penetapan pengganti Sandiaga Uno itu tetap dilaksanakan.

Politikus Gerindra ini pun menegaskan, anggota DPRD yang akan memberikan hak pilihnya wajib menampakan fisiknya.

"Jadi bukan hanya di absen saja sudah kuorum, tetapi fisiknya tidak kuorum. Tentu itu tidak. Kita cek kembali kehadiran secara fisik," tegasnya

Untuk diketahui, jumlah anggota DPRD DKI secara keseluruhan ada 106 anggota dari 10 partai yang lolos menjadi Dewan Kebon Sirih yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP dan PKB.

Untuk rincian PDI-P mendapatkan 25 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 19 kursi, PKS dengan 16 kursi dan Demokrat mendapat 10 kursi.

Selanjutnya disusul PAN yang meraih sembilan kursi, PSI dengan delapan kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, Partai Golkar mendapatkan enam kursi, PKB lima kursi, dan PPP hanya satu kursi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA