"Tidak ada opsi itu (pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020)," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).
Untuk mempertegas hal tersebut, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU pagi ini menggelar rapat pleno untuk membahas mekanisme kerja petugas pemilu di tengah wabah virus corona.
Beberapa hal yang akan dibahas adalah mengenai opsi bekerja di rumah.
"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama kantor-kantor KPU di daerah yang telah terjangkit corona," terang Pramono Ubaid Tanthowi.
Opsi bekerja di rumah inu, menurut Pramono Ubaid Tanthowi, bisa menjamin keselamatan petugas PPS di tingkat kelurahan.
Oleh karenanya, seperti tahapan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorang, ada kemungkinan akan dilakukan oleh PPS dengan metide Work From Home (WFM). Akan tetapi, dengan mengacu kepada aturan-aturan yang akan dibuat dan diputuskan oleh KPU nanti.
"Bagaimana teknisnya agar pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh PPS (di tingkat desa/kelurahan) juga menjamin keselamatan dan kesehatan petugas kita maupun pendukung yang diverifikasi faktual," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.
"Karena verifikasi faktual ini sifatnya massif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah korona ini. Nah, hal-hal teknis tersebut yg akan kita bahas dalam pleno kita hari ini," pungkasnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: