"Benar, ada pembagian tugas," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (14/3).
Dia mengurai bahwa pejabat khusus masih ada yang tetap berdinas masuk kantor seperti biasa. Di antaranya adalah eselon I, II, III, dan yang berdinas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Unhan.
Namun demikian, ada imbauan kepada Kasatker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai eselon IV dan non eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor.
Mereka juga diminta melaporkan kekuatan pegawai yang dimiliki ke Dinas Dalam Kemhan Medan setiap hari. Pembagian tugas, kata Dahnil, mempertimbangkan urgensi dari aktivitas Kemhan.
“Para pejabat eselon 1 dan 2 juga diminta mengurangi penggunaan staf-staf agar tidak banyak yang beraktivitas di keramaian," kata Dahnil.
Pembagian tugas ini berlaku mulai Senin (16/3). Adapun mereka yang berdinas di rumah tidak diperkenankan keluyuran alias meninggalkan rumah.
“Apabila terdapat pegawai yang terindikasi terjangkit virus Corona, mohon menghubungi Karoum Setjen Kemhan, Marsma TNI Yusuf Jauhari,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: