Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hendra mengatakan, pemerintah perlu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan Informasi Serta Merta mengenai potensi penyebaran corona.
"Kita menghimbau agar Bapak Presiden Jokowi beserta jajaran pemerintahan pusat sampai daerah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan Informasi Serta Merta sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/3).
Menurut Hendra, keterbukaan informasi sendiri diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap publik dan sekaligus untuk meningkatkan kewaspadaan publik serta meminimalisir kepanikan umum.
Senin sore (9/3), pemerintah sendiri telah mengumumkan 13 kasus tambahan baru sehingga total pasien terinfeksi corona di Indonesia mencapai 19 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: