Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah 2026

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 19:21 WIB
Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah 2026
Ilustrasi Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah (Sumber: Gemini Generated Image)
Kecil Besar
rmol news logo Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik, tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dalam proses penentuan penerima, kondisi sosial ekonomi calon mahasiswa menjadi salah satu hal yang diperhatikan. 
HUT RMOL news

Karena itu, calon pendaftar KIP Kuliah 2026 perlu memastikan data sosial ekonominya tercatat dengan benar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Lalu, bagaimana cara mengetahui desil DTSEN untuk mendaftar KIP Kuliah 2026?

Apa Itu Desil DTSEN?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Dalam DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok atau desil.

Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin ekstrem.

Sementara itu, desil 2 mencakup kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, dan desil 4 kelompok rentan miskin. Desil 5 berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Adapun desil 6 hingga desil 10 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga masyarakat yang tergolong mampu. Dalam penyaluran bantuan sosial, desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Untuk KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu menjadi sasaran program. Data DTSEN digunakan sebagai salah satu dasar untuk melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Calon mahasiswa yang masuk desil 1 sampai desil 4 termasuk kelompok yang diprioritaskan. Meski demikian, calon mahasiswa yang berada pada desil 1 sampai 4 tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. 

Pendaftar tetap harus memenuhi persyaratan program, mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi, serta menjalani proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Karena itu, mengecek desil DTSEN dapat dilakukan sebagai langkah awal sebelum calon mahasiswa mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Cara Cek Desil DTSEN untuk KIP Kuliah 2026

Pengecekan data desil dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS). Berikut cara cek desil DTSEN:
  1. Buka laman DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id/.
  2. Pilih menu "Lainnya".
  3. Masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  5. Klik "Cek Data".
  6. Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa NIK ditemukan dalam basis data DTSEN.
  7. Selanjutnya, klik "Cek Desil".
  8. Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan.
  9. Masukkan kembali kode captcha.
  10. Klik "Cek Data".
  11. Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai desil yang tercatat untuk NIK tersebut.
Calon mahasiswa dapat mencatat atau menyimpan informasi desil yang ditampilkan sebagai bahan untuk memastikan kondisi data sosial ekonomi sebelum mendaftar KIP Kuliah.

Bagaimana Jika Data Desil Tidak Sesuai?

Apabila hasil pengecekan menunjukkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menggunakan opsi "Pembaruan Data" yang tersedia pada sistem. Pembaruan data perlu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang tercantum pada laman DTSEN. 

Calon mahasiswa sebaiknya memastikan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi yang digunakan dalam proses pendaftaran sudah sesuai. Hal ini penting karena data sosial ekonomi menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan pendidikan.

Setelah mengetahui informasi desil, calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah melalui laman resmi program tersebut. Pada tahap pembuatan akun, calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa data, antara lain:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Alamat email yang masih aktif.
Data tersebut akan digunakan dalam proses validasi. Setelah akun berhasil dibuat, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.

Nomor pendaftaran dan kode akses selanjutnya digunakan untuk masuk ke akun KIP Kuliah dan melengkapi data pendaftaran sesuai petunjuk. Calon mahasiswa juga tetap harus mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi yang dipilih. 

Dokumen yang dipersyaratkan perlu dilengkapi sesuai jalur seleksi dan ketentuan masing-masing perguruan tinggi. Apabila calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan mahasiswa tersebut sebagai calon penerima KIP Kuliah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA