Banyak Yang Menolak, Sandiaga Uno Minta Pemerintah Dan DPR Tidak Buru-buru Sahkan RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 Maret 2020, 14:36 WIB
Banyak Yang Menolak, Sandiaga Uno Minta Pemerintah Dan DPR Tidak Buru-buru Sahkan RUU Cipta Kerja
Sandiaga Uno/RMOL
rmol news logo Pemerintah bersama DPR diminta agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja dengan sistem omnibus law seiring masifnya penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (7/3).

"Saya baru lagi baca 1.000 lembar omnibus law dan ada 5 klaster utama utama yang menurut saya, pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan jelaskan kepada masyarakat," kata Sandiaga Uno.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai seiring masifnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap RUU Ciptaker ini setidaknya ada beberapa catatan serius dalam draft RUU yang disebut sapu jagat itu.

"Pertama mengenai kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja buruh, dampaknya seperti apa? Kedua, ada kekhawatiran bahwa kebijakan-kebijakan lingkungan hidup kita terlalu di relaksasi dengan adanya omnibus law ini," ujarnya.

Kemudian, ada kekhawatiran sentralisasi kewenangan pusat dan daerah dalam RUU tersebut.

"Nah ini yang harus kita jelaskan kepada publik," singkatnya.

Lebih lanjut, Sandiaga Uno juga menilai ada potensi masalah serius perlindungan hak paten usaha yang juga mesti diperhatikan oleh pemerintah dalam membuat RUU Ciptaker.

"Mengenai perlindungan terhadap hak paten, sertifikasi, ini juga harus dipastikan kita tidak menghadirkan satu undang-undang yang akhirnya menggerus hak-hak pemegang paten. Kita ingin bawa dengan omnibus law ini justru ada perbaikan is of doing bisnis yang tadinya kita dilihat di level 70 harus masuk ke 40 besar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA