DPR Masih Reses, Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Ciptaker Tidak Bisa Temui Anggota Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 Maret 2020, 13:47 WIB
DPR Masih Reses, Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Ciptaker Tidak Bisa Temui Anggota Dewan
Suasana depan DPR menjelang aksi unjuk rasa BEM-SI/RMOL
rmol news logo Rencana aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se-Jabodetabek dan Banten untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada prinsipnya akan diterima DPR RI.

Hanya saja, dalam aksi kali ini para mahasiswa tidak bisa diterima oleh DPR. Sebab, saat ini DPR masih dalam masa reses.

Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3).

"Pada prinsipnya aspirasi dari semua pihak, termasuk mahasiswa itu akan diterima baik oleh DPR. Perlu diketahui bahwa DPR sedang reses, sehingga kemungkinan delegasi mahasiswa tidak ada yang menerima," kata Sufmi Dasco.

Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tetap menghargai aspirasi mahasiswa yang akan melakukan demonstrasi. Namun, lanjut dia, diharapkan tidak hanya sekadar menolak RUU Omnibus Law Ciptaker tapi juga memberi solusi atas penolakannya tersebut.

"Tapi bagaimana mahasiswa juga berkontribusi memberikan solusi terhadap pasal-pasal yang mungkin tidak disetujui atau dikehendaki," pungkasnya.

Diketahui, BEM-SI menyerukan kepada mahasiswa dan elemen masyarakat untuk ikut aksi menolak RUU Ciptaker yang tengah disusun dengan konsep Omnibus Law.

RUU Ciptaker disebutnya tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di depan gerbang Gedung DPR RI hingga pukul 12.35 WIB, belum terlihat satu pun mahasiswa yang akan berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Ciptaker. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA