Buruh Banten Ancam Akan Mogok Kerja Jika RUU Ciptaker Tetap Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 04 Maret 2020, 03:40 WIB
Buruh Banten Ancam Akan Mogok Kerja Jika RUU Ciptaker Tetap Disahkan
Perwakilan buruh Banten saat audensi dengan DPRD Banten/RMOL
rmol news logo Serikat buruh yang tergabung dalam Alinasi Buruh Banten Bersatu mengancam akan melakukan mogok kerja di semua pabrik jika pemerintah dan DPR memaksa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Ketua DPD SPKEP-KSPI Provinsi Banten, M Kamal Amrulah mengatakan, jalan terakhir yang akan dilakukan para buruh di Banten jika RUU omnibus law Ciptaker tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR yakni melakukan aksi mogok kerja di seluruh pabrik di Banten.

"Kalau pemerintah dan DPR ini tetap memaksakan, kita akan menggunakan hak mogok kita. Seluruh pabrik kita 'off', kemudian sebelum itu kita akan pemanasan atau 'slow down' satu jam atau tiga jam di seluruh federasi atau konfederasi buruh di Banten," ancam Kamal Amrulah, saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Ciptaker bersama ratusan buruh di Banten, di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLBanten.

Kamal mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh di Banten bertujuan menolak RUU omnibus law karena dinilai akan sangat merugikan bagi buruh. Kamal meminta DPRD  sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi buruh disampaikan kepada presiden dan DPR RI.

"Kami meminta pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk membuat sikap terhadap aspirasi kita tentang RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja, jadi kita harapkan pimpinan dewan ini untuk menyampaikan aspirasi kita kepada Pak Presiden," ungkapnya.

Ia mengatakan, RUU tersebut setelah dianalisa  akan sangat meresahkan buruh, terutama dalam keamanan kerjanya atau penurunan perlindungan kerja, kemudian kesejahtraan atau menurunnya perlindungan upah, penurunan perlindungan sosial bagi pekerja, berpotensi hilangnya UMK dan UMSK dan berkurangnya nilai pesangon.

"Dalam RUU itu status PKWT dan outsourching sebebas-bebasnya dibuka, padalah status pekerja itu penting. Kemudian ini Undang-undang itu untuk siapa, karena di situ tenaga kerja asing itu dibolehkan dalam jabatan apapun. Sehingga ini akan menggerus kesempatan buruh-buruh kita di Indonesia," jelasnya.

Sehingga, kata Kamal, dengan hak konstitusional sebagai buruh dan sebagai rakyat Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini kepada presiden dan DPR. Pihaknya menolak RUU omnibus law  CLK  tersebut, karena UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dinilai masih sangat efektif dan komprehensif.

"Problemnya UU No 13 itu kan bukan ketenagakerjaan tapi soal korupsi dan tata kelola pemerintahan," imbuhnya.

Aksi yang dilakukan para buruh di depan gedung DPRD Banten hingga menjelang malam tersebut berjalan aman dan lancar. Sekitar seribu personel polisi dan gabungan TNI dikerahkan di wilayah KP3B dan beberapa titik di Kota Serang.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Banten Andra Soni sempat menemui masa buruh yang berada di depan gerbang DPRD Banten. Kepada para buruh Andra Soni berjanji akan menyampaikan aspirasi dari buruh Banten kepada DPR dan Presiden Joko Widodo.

"Sebagai wakil rakyat tentu kami respon dengan aspirasi masyarakat. Mungkin besok (hari ini) suratnya kami sampaikan ke presiden," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA