Menjaga netralitas dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020 adalah dengan adanya pelarangan petahana tetap aktif. Calon kepala daerah petahanan harus cuti sampai Pilkades atau Pilkada selesai.
"Biasanya, petahana cuti untuk kampanye. Nah, di masa tenang dia balik menjabat lagi. Saya usulkan agar itu tidak disetujui," ujar Johan, Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).
Johan mengatakan, hendaknya petahana cuti sampai Pilkada selesai untuk menjaga netralitas ASN, termasuk dari pengaruh petahana. Terutama saat ini amat sulit mengawasi ASN hingga ke level bawah.
Cuti yang diberikan kepadanya harus sampai dengan waktu pelaksanaan Pilkada-nya. Hal itu dimaksudkan ketika seorang inkamben melaksanakan Pilkada, maka ia (sebagai pejabat aktif) benar-benar tidak ikut campur tangan dalam kaitan pelaksanaan Pilkada tersebut.
Pengajuan itu disampaikan mengingat hak cuti ASN ada di Kemendagri.
"Sebab izin cuti itu dari Mendagri, jadi hendaknya Petahana cuti tetap di masa tenang. Sehingga petahana benar-benar tidak turut campur dalam pelaksanaan Pilkada," tegas Johan lagi.
BERITA TERKAIT: