Bersama dengan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Silahkan saja melaporkan, nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat ditemui dikawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Prasetio melanjutkan menurutnya
class action merupakan hak yang dimiliki seluruh masyarakat termasuk pengusaha yang Pemprov DKI wajib melayaninya semaksimal mungkin.
"Intinya DPRD persilahkan kalau memang mereka mau gugat, itu hak nya mereka. Kalau itu sudah sampai di DPR, nanti kami tanyakan ke eksekutif," pungkasnya.
Sejumlah pihak memang terkesan memanfaatkan musibah banjir yang melanda ibukota dengan menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Mereka beranggapan banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.
BERITA TERKAIT: