Warga DKI Gugat Ganti Rugi Banjir, Ketua DPRD: Silahkan Saja, Nanti Biar Diselidiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 13 Januari 2020, 17:53 WIB
Warga DKI Gugat Ganti Rugi Banjir, Ketua DPRD: Silahkan Saja, Nanti Biar Diselidiki
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi/RMOL
rmol news logo Sejumlah warga ibukota yang merasa dirugikan atas musibah banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020 mengajukan gugatan ganti rugi atau class action.

Bersama dengan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Silahkan saja melaporkan, nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat ditemui dikawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Prasetio melanjutkan menurutnya class action merupakan hak yang dimiliki seluruh masyarakat termasuk  pengusaha yang Pemprov DKI wajib melayaninya semaksimal mungkin.

"Intinya DPRD persilahkan kalau memang mereka mau gugat, itu hak nya mereka. Kalau itu sudah sampai di DPR, nanti kami tanyakan ke eksekutif," pungkasnya.

Sejumlah pihak memang terkesan memanfaatkan musibah banjir yang melanda ibukota dengan menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Mereka beranggapan banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI dalam pencegahan dan penanggulangan banjir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA