Jawab Perintah Presiden, Edhy Prabowo Tutup Tahun Dengan Trobosan Di KKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 30 Desember 2019, 14:25 WIB
Jawab Perintah Presiden, Edhy Prabowo Tutup Tahun Dengan Trobosan Di KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Dalam rangka optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat sebuah terobosan dengan meluncurkan Sistem Informasi Izin Pelayanan Cepat atau Silat di penghujung tahun 2019,

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyebut perizinan usaha perikanan tangkap ini dibuat secara online dengan memberikan kemudahan layanan yang berdurasi kurang lebih satu jam.

"Perintah Presiden sederhana, kalau ijin bisa di percepat kenapa harus di perlama? Presiden pesan, dipermudah saja izinnya tetapi pengawasan di perketat," ungkap Edhy saat memberikan pengarahan di hadapan stakeholder dan Kementerian terkait di Ballroom Gedung Mina Bahari 3, Lantai 1, KKP Jakarta, Senin (30/12).

Edhy menegaskan dengan pemberian izin ini, pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya. Sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya .

"Sistem izin pelayanan cepat ini diharapkan menjawab permasalahan yang menghambat usaha di sektor usaha kelautan dan perikanan," jelasnya.

Dengan peluncuran sistem ini, artinya sudah ada dua tugas yang Edhy Prabowo lakukan sejak menjabat menjadi Menteri KKP ini. Sebelum ini Edhy sudah melakukan tugasnya dengan mengisi 181 jabatan kosong yang ada di KKP.  

"Fungsi izin ini bukan cuma mengeluarkan secarik kertas. Tapi juga kami lakukan pengawasan kepada pelaku usaha," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

"Konsep kami adalah pembinaan. Keberadaan kami ditengah laut bukan untuk memeras Ibu/Bapak. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan ke saya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA