Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas, merespons Hari Raya Natal yang akan dijalani umat Kristiani.
"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).
"Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," sambungnya.
Untuk itu, Robikin mengajak semua pihak untuk dapat menjunjung konstitusi. Jangan justru mencoba melangkahi.
"Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: