Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menegaskan bahwa PPTAK harus menindaklanjuti pernyataannya tersebut dengan mengungkapkan kepada publik siapa saja pejabat yang namanya masuk daftar temuan itu.
"Kalau memang itu serius, harus diungkap ke publik. Biar tidak menimbulkan spekulasi di publik," ujar Saan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Selain itu, kata Saan, Kementerian Dalam Negeri juga harus segera menanggapi adanya temuan dari PPATK. Yakni, harus berkoordinasi langsung dengan PPATK guna melacak dan melakukan verifikasi temuan transaksi keuangan para kepala daerah.
"Jadi menurut saya dua hal itu harus cepat dilakukan supaya tidak spekulasinya tidak terus berkembang menjadi wacana ya memang harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.
“Intinya ungkap saja gitu loh semuanya, itu penting," demikian Saan.
PPATK menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12).
BERITA TERKAIT: