Mantan anggota DPR Fraksi PAN itu menyatakan, dirinya menghargai putusan MK tersebut. Akan tetapi, ia melihat inkonsistensi dari putusan tersebut.
Karena, pada 2009 silam, MK memutuskan untuk menghapus syarat masa tunggu 5 tahun untuk eks koruptor jika ingin maju ke Pilkada. Namun saat ini, justru persyaratan itu kembali dimasukkan.
"Catatan serius, bahwa pemutus perkara tersebut (MK) juga adalah Manusia, yang jauh dari konsistensi (inkonsisten) dari putusan sebelumnya," kata Ode saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa WON itu keberatan jika putusan MK diterapkan pada Pilkada Serentak 2020.
Karena menurutnya, akan tidak adil jika eks napi koruptor yang sudah selesai menjalani masa pidananya dilarang maju di Pilkada.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi apa dibenarkan menjatuhkan hukuman lain pada warga negara diluar hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?," ucapnya seraya mempertanyakan putusan MK tersebut.
BERITA TERKAIT: