Sebab menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari, kewenangan Bawaslu saat ini cuma bisa sampai tataran penyidikan dan penuntutan kasus pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu harus menghilangkan kewenangan semua peradilannya. Karena tidak bisa cuma satu lembaga menangani seluruh hal gitu," kata Feri saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).
Dari sisi peradilan, diterangkan Feri, suatu lembaga tidak bisa memiliki kewenangan sekaligus penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengadili.
"Artinya dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemutusan pengadilan ada di Bawaslu itu tidak mungkin, karena satu lembaga tidak boleh memiliki kewenangan seluruhnya dalam sisi peradilan," ujarnya.
Sehingga Feri menilai, DPR harus ikut mendukung implementasi pengadilan pemilu, saat pembahasan UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Maka gagasan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) harus juga diwujudkan, bahwa ada peradilan khusus pemilu, sehingga nanti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan baru Bawaslu yang melakukan," tutup Feri.
BERITA TERKAIT: