Bawaslu Sesalkan Banyaknya Lembaga Hukum Yang Terlibat Penyelesaian Kasus Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 28 November 2019, 22:41 WIB
Bawaslu Sesalkan Banyaknya Lembaga Hukum Yang Terlibat Penyelesaian Kasus Pemilu
Ketua Bawaslu Abhan/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja maksimal dan profesional mewujudkan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menangani setiap pelanggaran pemilu.

Meski begitu, Ketua Bawaslu Abhan menyadari bahwa masih ada kalangan yang belum puas dengan hasil kerja Bawaslu.

"Tentu, hal ini menjadi bahan evaluasi," kata Abhan dalam sambutannya di acara seminar "Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu" di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (28/11).

Abhan menambahkan, pemilu serentak ini menjadi sejarah dalam pemilihan umum di Indonesia. Tak hanya itu, pemilu serentak juga sudah menghasilkan pemimpin-pemimpin pilihan masyarakat.

"Anggota DPR terpilih sudah dilantik dan bertugas, begitu juga Presiden dan Wakil Presiden terpilih," imbuhnya.

Abhan menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum menjadi salah satu dari 15 aspek yang menentukan.

"Apakah sebuah pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak?" tegasnya

"Misalnya sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu," paparnya.

Abhan juga mengakui, hambatan pertama dalam pemilu, yakni banyak sekali peraturan atau norma yang tidak begitu jelas, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dalam penegakannya.

"Seperti pengaturan mengenai apa itu 'kampanye', perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai 'politik uang', atau mengenai subjek hukum 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye',” jelasnya.

Lebih lanjut Abhan menyesalkan banyaknya lembaga hukum yang terlibat dalam penyelesaian hukum, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komite Aparatur Sipil Negara.

"Banyaknya lembaga ini di satu sisi akan memperpanjang proses penyelesaian hukum, sehingga akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antar lembaga," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA