DPR: Dewan Pengawas Dibentuk Agar Bisa Koordinir Penyadapan Hingga Penyidikan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 27 November 2019, 22:44 WIB
DPR: Dewan Pengawas Dibentuk Agar Bisa Koordinir Penyadapan Hingga Penyidikan KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Dibentuknya dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat penting.

Bukan tanpa alasan, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dewas KPK penting untuk mengawasi dan mengkoordinasi kinerja internal di tubuh lembaga antirasuah.

Sahroni menyebut keberadaan dewan pengawas ini penting untuk memastikan bahwa kinerja internal KPK terkait penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Justru keberadaan dewan pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," kata Sahroni di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Lebih lanjut Sahroni menuturkan, keberadaan dewas ini tidak akan mengganggu independensi KPK karena mereka merupakan bagian internal dari kelembagaan KPK.

“Dewan pengawas ini tidak akan mengganggu independensi KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan berbagai pihak, karena dewan pengawas ini bukan lembaga eksternal KPK, tapi mereka ada di dalam tubuh KPK," jelasnya.

"Mereka lembaga internal KPK, jadi keberadaannya justru penting untuk memastikan KPK bekerja sesuai tugasnya,” imbuh Politisi Partai Nasdem ini.

Sahroni berharap, dengan adanya dewas ini, pelaksanaan tugas dan kinerja lembaga KPK dapat semakin maksimal dalam memberantas korupsi.

“Kami harapkan dengan adanya dewan pengawas ini, maka kinerja KPK akan lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” demikian Sahroni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA