Soal Grasi Annas Maamun, Arief Poyuono Sentil Dua Staf Khusus Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 November 2019, 15:43 WIB
Soal Grasi Annas Maamun, Arief Poyuono Sentil Dua Staf Khusus Jokowi
Fadjroel Rachman/Net
rmol news logo Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang ditangani KPK, dinilai sudah tepat.

"Apalagi grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Rabu (27/11).

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Upaya grasi merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu hak prerogatif (istimewa) Presiden, selaku kepala negara.

"Artinya, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa grasi," ujar Arief Poyuono.

Jadi menurut dia, grasi yang diberikan tidak perlu dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi.

Namun, lanjut Arief Poyuono, perlu diselidiki apakah pemberian grasi akibat adanya operasi senyap atau pemberian gratifikasi kepada orang lingkaran Istana, sebab kasus Annas Maamun bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun sawit kakap di Riau yang dekat dengan seorang menteri.

Terkait statement Stafsus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman dan Stafsus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mereka terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasan terkait keluarnya grasi Annas Maamun.

"Ini jurubicara dan stafsus model apaan, bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo. Nah, Kangmas (Jokowi), piye iku jubir dan stafsus Kangmas. Digaji tapi kok enggak bisa bantu Kangmas ya," demikian Arief Poyuono.

Fadjroel Rachman dan Dini Shanti Purwono sebelumnya terkesan mengelak dan bungkam saat dimintai penjelasan terkait keluarnya grasi terhadap Annas Maamun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA