KPU sebagai penyelenggara Pilkada mengusulkan mantan narapidana kategori kejahatan korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual dilarang berkompetisi politik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berkata sebaliknya. Semua boleh maju berkompetisi dan dipersilakan kepada rakyat untuk memilih.
"Sekarang menyangkut narapidana apakah dapat menjabat A atau B dan seterusnya, terserah kepada rakyat," ujar Tito di Ruang Komite I DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Tito menjelaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum tidak lagi menggunakan teori pembalasan. Tetapi, lebih kepada rehabilitasi atas kesalahan seseorang.
"Teori yang baru adalah teori rehabilitasi, artinya kalau dia selesai menjalani hukumannya dia terkoreksi," katanya.
"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengadikan dirinya pada masyarakat," demikian Tito.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: