Situasi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan kepastian administratif dan hukum agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi, Bupati Karel Murafer tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama kurang lebih tiga pekan terakhir.
Ahli Kebijakan Publik, Gema Putra, menilai bahwa persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal pejabat daerah, melainkan harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
"Ketika seorang kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya dalam waktu tertentu, pemerintah harus segera memastikan adanya kejelasan status administratif dan mekanisme pelaksanaan kewenangan. Pemerintahan tidak boleh berjalan dalam ketidakpastian karena yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat," kata Gema Putra, dalam keterangannya, Minggu 1 November 2026.
Menurut Gema, transparansi dalam persoalan ini bukan berarti membuka seluruh informasi medis pribadi seorang pejabat publik. Hal yang perlu dipastikan adalah status fungsional yang bersangkutan, apakah masih mampu menjalankan tugas atau sedang berhalangan sementara maupun tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang menjadi kepentingan publik bukanlah diagnosis penyakit seseorang. Masyarakat tidak perlu mengetahui seluruh riwayat medis kepala daerah. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang secara sah menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berlangsung," ujar Gema.
Persoalan ketidakhadiran kepala daerah, kata Gema, harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang memiliki dasar hukum jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi salah satu landasan penting dalam mengatur tugas, kewenangan, serta hubungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah ketika berhalangan perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," kata Gema.
Menurut Gema, Wakil Bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga harus memperhatikan prosedur dan persyaratan administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Jangan sampai Wakil Bupati berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, terdapat tuntutan untuk memastikan pelayanan publik dan pemerintahan berjalan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan akan dasar administrasi yang sah untuk melaksanakan kewenangan kepala daerah. Karena itu, Pemprov Papua Barat Daya dan Kementerian Dalam Negeri harus hadir memberikan kepastian," kata Gema.
Menurut Gema, Gubernur Papua Barat Daya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, koordinasi dan langkah verifikasi administratif perlu segera dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Gema Putra menilai bahwa Pemprov Papua Barat Daya perlu mengambil langkah aktif untuk memastikan kondisi dan status administratif kepala daerah melalui mekanisme verifikasi yang sah, termasuk meminta keterangan medis terbatas mengenai kemampuan menjalankan tugas dari pihak yang berwenang.
BERITA TERKAIT: