Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo menjelaskan bahwa PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan data agregat pajak daerah 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun dari target Rp55,24 triliun atau 91,9 persen. Terdapat selisih Rp4,48 triliun, sementara 60 dari 93 kota belum mencapai target. Data tersebut merupakan keseluruhan pajak daerah, bukan khusus PBJT.
Menurut Teguh, digitalisasi diperlukan untuk memperkuat sistem pemungutan dan meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran pajak.
"Melalui
split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama," kata Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 November 2026.
Dengan mekanisme ini, kata Teguh, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan.
Ia menegaskan,
split payment bukan merupakan pungutan pajak baru dan tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment PBJT. Kewajiban pelaporan wajib pajak tetap berlaku.
"Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," kata Teguh.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, mekanisme pengkreditan SPTPD, prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi.
Sebagai salah satu model penerapan, Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026 melibatkan Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut. Program tersebut menggunakan kanal QRIS dengan penyetoran porsi pajak ke RKUD pada hari yang sama.
"Kami mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan
split payment," pungkas Teguh.
BERITA TERKAIT: