Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Kemhan Tidak Boleh Terpecah Kepentingan Kelompok, termasuk oleh Geng Solo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 08 November 2026, 06:31 WIB
Kemhan Tidak Boleh Terpecah Kepentingan Kelompok, termasuk oleh Geng Solo
Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan) (Foto: Facebook Kemhan)
Kecil Besar
rmol news logo Pertemuan makan siang Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersama jajaran pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jakarta, pada Jumat 6 November 2026, dinilai memiliki arti strategis di tengah meningkatnya ketegangan politik dan persoalan keamanan nasional.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, pesan soliditas, kesatuan visi, dan kewaspadaan yang disampaikan Sjafrie tidak bisa dilepaskan dari perkembangan situasi nasional, terutama mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Menurut Amir, dalam situasi seperti sekarang, konsolidasi di lingkungan pertahanan menjadi penting untuk memastikan seluruh jajaran negara bekerja dalam satu garis kebijakan dan kepentingan nasional.

“Loyalitas aparatur pertahanan harus ditujukan kepada negara dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai konstitusi,” kata Amir, dikutip Minggu 8 November 2026.

Amir melihat ada pesan strategis di balik penekanan Sjafrie mengenai kekompakan, kesatuan visi, dan kesamaan langkah.

“Kemhan tidak boleh terpecah oleh kepentingan kelompok maupun jejaring kekuasaan yang berkembang di luar garis komando pemerintahan,” kata Amir.

Dalam pembacaan politik Amir, hal ini juga berkaitan dengan munculnya istilah Geng Solo dalam dinamika politik nasional.

“Jajaran pertahanan harus menjaga independensi kelembagaan dan tidak terseret dalam tarik-menarik kelompok politik yang dapat mengganggu konsolidasi pemerintahan Prabowo,” kata Amir.

Amir juga menghubungkan pesan kewaspadaan Sjafrie dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang kini memasuki proses hukum.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

Keempat tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA