KMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjamin wacana amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memyentuh soal teknis pemilihan presiden. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: