Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Kondisi Darurat Ketika Pemilu, Hidayat Nur Wahid Ungkap Ada Wacana Amandemen UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 09 Agustus 2023, 21:29 WIB
Antisipasi Kondisi Darurat Ketika Pemilu, Hidayat Nur Wahid Ungkap Ada Wacana Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan adanya usulan Amandemen UUD 1945 saat Rapat Pimpinan MPR. Usulan itu datang dari Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani.

Dari hasil diskusi pimpinan MPR RI untuk persiapan sidang tahunan, Hidayat menuturkan 9 pimpinan MPR RI memberikan sejumlah ide dan gagasan. Pria yang akrab disapa HNW itu sempat melontarkan ide untuk mengusulkan ketentuan konstitusi lantaran sidang tahunan ini masuk tahun pemilu.

"Jadi, penting bagi ketua MPR, untuk mengingatkan soal aturan konstitusi tentang pemilu, di antaranya adalah pemilu harus diselenggarakan 5 tahun sekali. Juga Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil," ujar HNW kepada wartawan, Rabu (9/8).

Pasalnya, lanjut dia, untuk menjaga kedaulatan rakyat, poin mengenai Pemilu dalam konstitusi seharusnya dilaksanakan dengan baik. Kemudian muncul ide untuk mengeluarkan kebijakan Pemilu dalam mengantisipasi bila terjadi kondisi kedaruratan misalnya bencana besar ketika pemilu berlangsung.

"Memang ada yang mengusulkan untuk juga dimasukkan tentang antisipasi bila terjadi kondisi darurat di mana pemilu yang 5 tahun sekali itu dikhawatirkan tidak terlaksana karena kondisi kedaruratan. Ini bagaimana solusinya? Karena kan konstitusi yang ada belum mengatur," bebernya.

Padahal, kata HNW,  kalau hanya dengan UU tidak bisa, mengatur kondisi kedaruratan tersebut, karena ketentuan Pemilu 5 tahun sekali adanya di UUD.

"Nggak bisa dikalahkan UU. Kalau melalui Perppu, juga tidak bisa menganulir ketentuan Konstitusi, apalagi legitimasi politiknya juga sangat rendah. Terus, bagaimana? Ini kemudian memunculkan saran untuk memikirkan bagaimana kita mencari solusi bila terjadi kondisi kedaruratan semacam ini," ujarnya.

Lantas, dari salah satu pimpinan MPR RI yakni Arsul Sani mengusulkan adanya Amandemen UUD 1945, semata-mata untuk mengantisipasi kondisi darurat ketika pemilu berlangsung.

"Dan antisipasi itu kalau pun akan dikaitkan dengan amandemen, kita Pimpinan MPR, tidak punya hak sebagai pimpinan untuk mengusulkan amandemen. Karena sesuai ketentuan Konstitusi, yang punya hak untuk mengusulkan amandemen itu anggota MPR," jelasnya.

Masih kata dia, MPR RI sepakat bahwa Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan sebagaimana amanah konstitusi, terlebih sudah ada kesepakatan antara pemerintah, parlemen dan juga penyelenggara pemilu. Atas dasar itu, Pimpinan MPR RI sepakat tidak mengamandemen UUD 1945 sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Namun, jika ada kondisi kedaruratan, yang bersifat belum termaktub dalam UUD 1945, seperti ancaman udara, maka perlu adanya perubahan. Terlebih, usia UUD hasil amandemen terakhir usianya sudah lebih dari 20 tahun maka layak untuk dievaluasi dan dibahas.

"Tapi sekali lagi, kami Pimpinan MPR sudah memutuskan bahwa amandemen itu tidak untuk pengunduran pemilu 2024 dan tidak untuk dilaksanakan sebelum pemilu 2024," jelasnya lagi.

"Karenanya Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai konstitusi dan kesepakatan DPR dengan Pemerintah yaitu pada 14 Februari 2024. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan pada 2024," tandas HNW.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA