"Menurut kami ada pasal-pasal yang tidak netral, seperti penunjukkan dewan pengawas oleh presiden. Ini bias dan menunjukkan potensi
abuse of power," ujar Didi dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta, Senin (7/10).
Lebih lanjut, putra Amir Syamsudin ini menyatakan jika Dewan Pengawas dibentuk, kewenangannya dalam hal penyadapan tidak melebihi komisioner, seperti dalam UU yang baru.
Oleh karenanya, dewan ini harus terdiri dari banyak unsur. Tidak hanya dari Presiden dan DPR, tapi juga KPK dan tokoh-tokoh independen yang berintegritas.
Atas hal ini, Didi mengungkapkan, Partai Demokrat sependapat dengan para ahli yang menyatakan salah satu pasal penting ini harus diperbaiki.
"Kita (Partai Demokrat) dukung manakala Perppu ini menuju perbaikan UU KPK ke depan. Saran saya (UU KPK) ditangguhkan, agar semua pihak punya peran. Baik presiden, DPR, dan masyarakat," ujar Didi merujuk pada potensi dikeluarkannya Perppu untuk menangguhkan UU KPK yang baru.
"Saya rasa ini jalan tengah terbaik, baik presiden dan DPR tidak ada yang kehilangan muka," tandasnya.
BERITA TERKAIT: