Soal Perppu KPK, Demokrat: Ini Jalan Tengah Terbaik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 07 Oktober 2019, 09:51 WIB
Soal Perppu KPK, Demokrat: Ini Jalan Tengah Terbaik
Didi Irawadi Syamsudin/Net
rmol news logo Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin memberikan pendapatnya perihal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan 17 September lalu.

"Menurut kami ada pasal-pasal yang tidak netral, seperti penunjukkan dewan pengawas oleh presiden. Ini bias dan menunjukkan potensi abuse of power," ujar Didi dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta, Senin (7/10).

Lebih lanjut, putra Amir Syamsudin ini menyatakan jika Dewan Pengawas dibentuk, kewenangannya dalam hal penyadapan tidak melebihi komisioner, seperti dalam UU yang baru.

Oleh karenanya, dewan ini harus terdiri dari banyak unsur. Tidak hanya dari Presiden dan DPR, tapi juga KPK dan tokoh-tokoh independen yang berintegritas.

Atas hal ini, Didi mengungkapkan, Partai Demokrat sependapat dengan para ahli yang menyatakan salah satu pasal penting ini harus diperbaiki.

"Kita (Partai Demokrat) dukung manakala Perppu ini menuju perbaikan UU KPK ke depan. Saran saya (UU KPK) ditangguhkan, agar semua pihak punya peran. Baik presiden, DPR, dan masyarakat," ujar Didi merujuk pada potensi dikeluarkannya Perppu untuk menangguhkan UU KPK yang baru.

"Saya rasa ini jalan tengah terbaik, baik presiden dan DPR tidak ada yang kehilangan muka," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA