Untuk itu, Ketua Departemen Lobby & Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga menyarankan, Indonesia perlu memiliki UU SDM sebagai legal standing mempersiapkan SDM yang unggul dan kompetitif tersebut.
UU tersebut diharapkan dapat mengatur penciptaan SDM mulai dari hulu ke hilir atau yang berorientasi output yang dibutuhkan pasar kerja dan dunia usaha.
Untuk itu, lanjut Andy, KSBSI mengusulkan agar dalam pemerintahaan kedua Presiden Jokowi (Kabinet Kerja jilid II) perlu dibentuk Kementerian Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif.
"Kementerian ini secara khusus dibentuk untuk membuat perencanaan dan persiapan SDM agar ke depan SDM kita harus siap pakai di pasar kerja, dan menekan angka pengangguran di usia muda," sebutnya.
Kementrian SDM tesrsebut diharapkan mengkordinasikan dan minsinergikan kebijakan SDM tersebut kepada pemerintah daerah dan kementrian terkait.
"Jumlah SDM yang besar tersebut, harus produktif dan siap pakai dalam era digitalisasi saat ini dapat dijadikan modal dasar dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," demikian Andy William.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: