Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memberi syarat dalam situasi seperti apa presiden dapat menerbitkan Perppu.
Salah satu syarat menerbitkan Perppu adalah keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi, situasi sekarang sangat relevan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.
"Bisa saja presiden membuat undang-undang (revisi UU KPK), tapi apakah sesuai dengan mekanisme dalam UU nomor 12 tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), itu yang kita sayangkan. DPR tidak suportif dengan agenda pemberantasan korupsi," terangnya.
Fajri mengamati bahwa sebenarnya presiden sudah menangkap bahwa revisi UU KPK ini merupakan sebuah masalah, sehingga kemudian muncul wacana menerbitkan Perppu.
Akan tetapi, lanjut Fajri, setelah munculnya dinamika dari orang-orang dan elite parpol di lingkaran Jokowi yang dengan tegas menolak, ada kegundahan dan ketidakpercayaan diri pada Jokowi.
"Apalagi setelah ada ancaman yang sangat tidak beralasan kalau Perppu disahkan maka presiden melakukan hal yang inkonstitusional dan berakhir pada pemakzulan," jelas Fajri.
BERITA TERKAIT: