Nasdem: Perppu Bisa Diterbitkan Jokowi Setelah Revisi UU KPK Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 29 September 2019, 13:18 WIB
Nasdem: Perppu Bisa Diterbitkan Jokowi Setelah Revisi UU KPK Disahkan
Sekjend Nasdem Johny G Plate/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak mungkin menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) sebelum hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi jadi UU.

Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9).

"Perppu itu baru bisa dikeluarkan kalau revisi UU KPK itu sudah diundangkan. Saat ini kan belum diundangkan," ujar Johnny.

Johnny enggan beropini terkait wacana Presiden Jokowi yang masih mempertimbangkan akan menerbitkan Perppu KPK menyusul gerakan massa yang menolak UU KPK direvisi.

Dia hanya menegaskan, bahwa Partai Nasdem akan loyal memberikan dukungan terhadap apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kita belum tahu Pak Jokowi akan membuat apa, yang pasti Fraksi Nasdem sejak 2014 sampai sekarang bahkan sampai 2024 akan mendukung kebijakan presiden," jelasnya.

Sebelumhya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukkan itu berupa penerbitan Perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (26/9).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA