Pelantun “Cinta Mati†itu menggeser aleg terpilih Ervin Lutfi dan caleg di atasnya, Fahrul Rozi.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Hendarsam Marantoko menguraikan bahwa gugatan yang dilayangkan Mulan Jameela terhadap kedua caleg itu berhubungan dengan masalah etik.
“Sepengetahuan saya ada putusan atau ada laporan mengenai masalah etik yang dilakukan para termohon, pelanggaran-pelanggaran etik,†ungkapnya di Jalan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Hendarsam tidak merinci pelanggaran etik yang dimaksud. Namun pelanggaran etik yang termaktub dalam AD/ART Partai Gerindra antara lain, mengambil suara partai, mengambil suara caleg, saling tikung teman sendiri, dan money politic.
“Jadi saya memang secara umum saja. Karena saya juga tidak apa satu persatu kasusnya.Cuma kalau memang ada pelanggaran etik ya harus diputus etik,†ujarnya.
Menurut Hendarsam, pelanggaran etik berpotensi mencoreng nama partai. Apalagi, partai berlambang kepala burung garuda itu terkenal bersih dari kasus korupsi.
“Iya, apapun juga itu akan merugikan partai secara umum,†ucapnya.
BERITA TERKAIT: