Pembentukan ini dianggap bakal memicu penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power karena dipilih langsung oleh presiden.
Namun demikian, anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno membantah anggapan tersebut. Menurutnya, ada jaminan dalam UU KPK bahwa Dewas yang dipilih akan independen dan berintegritas.
Politisi PDIP itu menukil isi dari Pasal 37E ayat 9 RUU KPK yang telah disahkan DPR. Disebutkan dalam pasal tersebut, presiden wajib menyampaikan nama calon Dewas kepada DPR untuk dikonsultasikan. Baru setelah konsultasi, presiden bisa menetapkan ketua dan anggota Dewas KPK.
“Adapun ketentuan mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/9).
Singkatnya, Hendrawan menilai bahwa konsultasi dengan DPR merupakan jaminan bagi integritas dan independensi Dewas yang dipilih presiden.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan bentuk konsultasi yang dimaksud. Pasalnya, uraian konsultasi itu masih harus menunggu PP diterbitkan.
“Apakah fit and proper test atau sekadar minta pendapat, itu nanti tunggu PP terbit,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: