Dewan Pengawas Penting Agar Penyadapan KPK Tidak Disalahgunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 17 September 2019, 14:23 WIB
Dewan Pengawas Penting Agar Penyadapan KPK Tidak Disalahgunakan
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Kehadiran revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai sudah tepat. Sebab, revisi bisa menciptakan check and balances dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai bahwa RUU KPK penting untuk menata agar tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Semua lembaga negara harus memiliki kontrol check and balances.

“Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).

Chudry mencontohkan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Kewenangan ini seharusnya melanggar hak privasi seorang individu. Secara teori hukum memang boleh ada pengecualian terhadap penegakkan hukum, tapi harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

“Karena itu pelanggaran hak itu tidak boleh sembarang dipakai dan harus ada check and balances,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Chudry mendukung RUU KPK yang akan membentuk dewan pengawasan. Menurutnya, pembentukan itu bukan untuk melemahkan komisi anti rasuah, melainkan bisa menjadi pengawas agar kewenangan seperti penyadapan tidak disalahgunakan.

"Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA