Empat komisioner lainnya yaitu Alexander Mawata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintouli Siregar.
Penetapann Firli sebagai ketua lembaga antirasuah dilakukan tanpa perdebatan dan diskusi yang panjang.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat dinihari (13/9).
Dalam rapat pleno Komisi III, Firli Bahuri mendapatkan 56 suara, Alexander Mawata 53 suara, Nurul Ghufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan Lili Pintouli Siregar sebanyak 44 suara.
Nama Firli Bahuri menjadi perbincangan panas sejak dirinya mencalonkan diri menjadi salah satu capim KPK. Pria kelahiran Sumatera Selatan itu dituding melakukan pelanggaran etik berat karena tanpa sengaja melakukan pertemuan dengan TGB dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.
Bahkan beberapa pimpinan KPK yang diwakilkan oleh Wakil KPK Saut Situmorang mengklaim bahwa Firli tidak pantas masuk kembali ke lembaga antirasuah karena kasus etik berat dan ditolak oleh hampir seluruh pegawai KPK.
Namun, keputusan sudah diambil oleh Komisi III DPR dalam Rapat Pleno dinihari tadi.
Anggota Komosi III DPR Masinton Pasaribu menilai Firli pantas menjadi Ketua KPK karena memiliki visi dan misi serta program unggulan yang tidak dimiliki oleh kandidat lain. Mengenai kasus Firli, semua sudah diklarifikasi dan tidak ada satupun bukti yang membenarkannya.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Firli menjabarkan strategi pencegahan guna memberantas korupsi. Dalam penjabarannya, Kapolda Sumsel ini mengatakan memiliki 13 program unggulan, empat program berkelanjutan yakni pembangunan sumber daya manusia KPK, pembangunan sistem mitigasi, penguatan pemulihan aset negara, dan peningkatan kerjasama antar lembaga.
Namun yang krusial diperlukan lembaga antirasuah adalah penguatan solidaritas kelembagaan untuk meningkatkan kualitas kinerja KPK, peningkatan koordinasi dan supevisi dengan isntasi berwenang, pemenuhan SDM, peralatan dan teknologi, pembentukan perwakilan KPK di seluruh provinsi dan optimalisasi pelibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkannya ke dalam penjara. Tapi yang penting bagaimana bisa mengurangi kerugian negara, kerugian perekonomian negara," papar mantan ajudan Wapres Boediono beberapa waktu lalu.
Firli juga menyoroti penangan korupsi berdasarkan penyebabnya. Dia memaparkan beberapa penyebab korupsi, diantaranya karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem yang kini banyak terjadi di beberapa daerah. Karena tumpukan proposal, kepala daerah kerap melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah korupsi karena kebutuhan ini, Firli berpendapat, regulasi soal penyetaraan gaji kepala daerah di seluruh Indonesia harus segera dilakukan. Regulasi itu tentunya sesuai standar maksimal keutuhan di daerah tersebut.
Dalam program mitigasi, Firli mengatakan akan memonitor dan mengawal berbagai proyek-proyek pemerintah. Salah satunya adalah mengawal pemindahan ibukota ke Kalimantan.
BERITA TERKAIT: